Untuk kenyamanan Anda dan performa situs yang maksimal silahkan ganti/perbaharui browser Anda ke browser yang lebih baru
Data Kurang Lengkap
Silahkan pilih Anda akan mendaftar sebagai pencari kerja atau perusahaan pada pilihan dibawah
Melamar Lowongan
Apakah anda yakin ingin melamar pekerjaan ini?
Simpan Lowongan
Apakah anda yakin ingin menyimpan lowongan ini?
Tentang Kami
Pada awal pemerintahan RI, waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan jumlah kementerian pada tanggal 19 Agustus 1945, kementerian yang bertugas mengurus masalah ketenagakerjaan belum ada tugas dan fungsi yang menangani masalah-masalah perburuhan diletakkan pada Kementerian Sosial baru mulai tanggal 3 Juli 1947 ditetapkan adanya kementerian Perburuhan dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 tanggal 25 Juli 1947 ditetapkan tugas pokok Kementerian Perburuhan Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) Nomor 1 Tahun 1948 tanggal 29 Juli 1947 ditetapkan tugas pokok Kementerian Perburuhan yang mencakup tugas urusan-urusan sosial menjadi Kementerian Perburuhan dan Sosial, pada saat pemerintahan darurat di Sumatera Menteri Perburuhan dan Sosial diberi jabatan rangkap meliputi urusan-urusan pembangunan, Pemuda dan Keamanan.